Pj Bupati dan Ketua Dekranasda Kenakan Batik Pajonga di Fashion Show HUT Sulsel ke-355

photo author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:18 WIB
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar didampingi Pj Ketua Dekranasda mengenakan batik Pajonga khas Bantaeng.
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar didampingi Pj Ketua Dekranasda mengenakan batik Pajonga khas Bantaeng.

Sulawesinetwork.com - Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulangtahun (HUT) Sulawesi Selatan (Sulsel) ke-355, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng turut ambil bagian.

Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng Andi Abubakar bersama Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Andi Raodhayanti turut serta dalam menyukseskan rangkaian kegiatan melalui Fashion Show VIP yang digelar di Anjungan City of Makassar, Jl. Somba Opu, Makassar, Rabu (16/10).

Baca Juga: Hadiri Deklarasi Relawan Pengnge'e JADIMI, AHP Semangati Simpatisan Wujudkan Perubahan di Bulukumba

Pada kesempatan itu, keduanya tampil menawan dalam balutan busana batik khas Butta Toa “JONGA BULAENG KALABIRANGTA RI BANTAENG".

Batik dengan sebutan Pajonga itu mengangkat tema Hewan Endemik Bantaeng sebagai motif dan ciri khas yang diaplikasikan dalam batik tulis yang dibuat oleh perajin milenial Lokal Bantaeng, Safri Bahtiar.

Baca Juga: Tak Ada Formasi PPPK, Guru Honorer Selayar Diminta Daftar Tenaga Teknis

Kain batik Pajonga ciri khas Bantaeng yang dikenakan berwarna dasar hijau tosca berpadu dengan sutera yang cerah dan tambahan detail payet yg elegan, hasil desain dari Apriyanti (Upi Collection).

Jonga Bulaeng memiliki arti rusa berhati emas yang merupakan gambaran masyarakat Kabupaten Bantaeng dalam menyelesaikan masalah dengan kelembutan hatinya.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Gantarang Ajak Warga Solid Pilih Pemimpin yang Punya Sopan Santun dan Rendah Hati

Turut hadir mendampingi antara lain Asisten III Bidang Administrasi, Riswan Abadi, Kepala BPKD Bantaeng, Awaluddin Ramli serta Plt. Kadis Pariwisata Bantaeng, Fiqih S Luhulima. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X