Pemkab Bantaeng Terima 72 Sertipikat Aset dari Kantor Pertanahan Bantaeng

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:21 WIB
Pemkab Bantaeng menerima 72 sertipikat dari BPN Bantaeng.
Pemkab Bantaeng menerima 72 sertipikat dari BPN Bantaeng.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menerima 72 sertipkat aset daerah dari Badan Pertanahan Bantaeng, Senin, 14 Oktober 2024 kemarin.

Penyerahan sertipikat itu dilakukan diruang rapat pimpinan kantor Bupati Bantaeng secara simbolis kepada Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng Andi Abubakar.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Pimpin Apel Operasi Zebra Pallawa 2024, Ini yang Akan Ditertibkan

Penyerahan sertipikat oleh Kepala Badan Pertanahan Bantaeng Triastuti Listiyaningsih juga dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Bantaeng, Muhammad Awaluddin Ramli, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Meyriani Madjid.

Sebelumnya sertipikat yang dimiliki Pemerintah Daerah adalah sertifikat analog yang merupakan perkembangan teknologi yang masih menggunakan sistem manual.

Baca Juga: Mahasiswa Bulukumba Geruduk Kantor Bawaslu Sulsel, Desak Penegakan Dugaan Pelanggaran Petahana

Lalu kemudian sektor pertanahan mengubah sertipikat dengan menerapkan sistem digital (elektronik) untuk dapat menjadi pegangan bidang aset.

Penyerahan sertipikat ini juga merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat, termasuk instansi pemerintah.

Baca Juga: Bergerak 1912 Fastabiqul Khaerat Resmi Dideklarasikan, Solid Menangkan Ilham-Kanita

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat untuk memastikan kepemilikan aset tanah yang sah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X