Sulawesinetwork.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) selama masa kampanye hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berlangsung.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ditinggalkan oleh petahana, yang cuti sementara waktu untuk mengikuti kontestasi Pilkada.
Pjs yang ditunjuk diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama masa transisi ini.
Baca Juga: Kodim 1410 Bantaeng Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Rencananya Pemprov Sulsel akan mengisi lima (5) kabupaten/kota yakni Bulukumba, Maros, Toraja Utara, Kota Makassar dan Luwu Timur.
Penunjukan Pjs akan mulai dilakukan disaat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon peserta Pilkada 2024 nanti.
Sekretaris Provinsi (Sekrov) Sulsel, Jufri Rahman menyampaikan, kepala daerah yang maju Pilkada wajib mengambil cuti.
Posisi kosong nantinya akan disi Pjs untuk menjalankan roda pemerintahan selama masa kampanye dimulai 25 September-23 November 2024.
Jufri Rahman menyampaikan, Pjs yang tidak melalui pelantikan seperti halnya Penjabat (Pj) akan diajukan oleh Gubernur Sulsel ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditetapkan.
"Selama dua bulan itu Pjs. Kalau Pjs tidak dilantik. Keputusan berlaku sejak ditetapkan," katanya kepada wartawan dilansir, Selasa, 3 September 2024.
Baca Juga: Tokoh Politik Perempuan Bulukumba Andi Murniyati Makking Putuskan Dukung Pasangan JADIMI
Jufri Rahman mengaku, Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh pasti telah menyiapkan nama-nama untuk mengisi Pjs di lima kabupaten/kota.
"Dengan pengalaman dimiliki, pasti antisipasinya lebih awal," sebut pria kelahiran Bontonompo ini.