Bupati Andi Utta Ingatkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Soal Kepentingan Masyarakat yang Utama

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:32 WIB
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) berfoto bersama 40 anggota DPRD Bulukumba yang resmi dilantik, Senin, 19 Agustus 2024.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) berfoto bersama 40 anggota DPRD Bulukumba yang resmi dilantik, Senin, 19 Agustus 2024.

Sulawesinetwork.com - Sebanyak 40 anggota DPRD Bulukumba hasil Pileg 2024 periode 2024-2029 resmi dilantik, Senin, 19 Agustus 2024 lalu.

Pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Bulukumba dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, Hj. Ernawaty.

Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf yang membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan beberapa pesan.

Baca Juga: Bupati Bulukumba Serahkan 14 Ambulans Baru untuk RSUD dan Puskesmas

Salah satunya mengingatkan para anggota DPRD Bulukumba yang baru dilantik akan tugas dan tanggungjawab mereka sebagai wakil rakyat.

Andi Muchtar Ali Yusuf menekankan bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik, para anggota DPRD harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Andi Muchtar Ali Yusuf yang akrab disapa Andi Utta juga mengingatkan jika anggota DPRD dalam menjalankan tugas turut diawasi lembaga pengawas seperti KPK dan BPK.

Baca Juga: Pengumuman DPS Selama 10 Hari, KPU Minta Masyarakat Memberikan Masukan dan Tanggapan

"Selain itu, perlu kami ingatkan bahwa dalam menjalankan tugas, Saudara akan diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan lain-lain," kata Andi Utta dilansir Selasa, 20 Agustus 2024.

Bupati Muchtar Ali Yusuf juga menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa "Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum".

Secara konseptual maupun legal-formal, DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Hari Pertama Berkantor, Ketua DPRD Bulukumba Sementara Lakukan Hal ini

Karakter DPRD dalam kerangka negara kesatuan memiliki perbedaan dengan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X