Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian gaji ke-13 kepada ASN.
Pada Pasal 2 PP itu dijelaskan pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.(*)