Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian gaji ke-13 kepada ASN.
Pada Pasal 2 PP itu dijelaskan pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.(*)
Artikel Terkait
Soal Pilihan Wakil di Pilkada Bulukumba 2024, Andi Utta Bilang Begini Saat Dikaitkan Figur Lain
Cegah Kasus Kematian Ibu dan Bayi, RSUD Bulukumba Lakukan IHT Kegawatdaruratan Maternal
Andi Utta-TSY-ASW Hingga JMS Kantongi Rekomendasi Partai, Modal Jajal Koalisi Pilkada Bulukumba
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Edy Manaf Serahkan Bendera Merah Putih
Andi Edy Manaf Masih Jadi Pilihan Andi Utta Sebagai Wakilnya, PKS Beri Respon Begini
Mencuri Dirumah Kosong, Remaja Di Bulukumba Diamankan Polisi