Penetapan Anggota DPRD Terpilih Hasil Pileg 2024 Ditunda, KPU Bulukumba Bilang Begini

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 07:49 WIB
Kantor KPU Bulukumba
Kantor KPU Bulukumba

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menundah penetapan Anggota DPRD Bulukumba terpilih hasil Pileg 2024 November lalu.

Penundaan itu berdasarkan surat tembusan dari KPI RI nomor nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 perihal penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih pertanggal 30 April 2024.

Dalam surat KPU tersebut meminta kabupaten/kota yang namanya tidak tercantum dalam rekapitulasi lokus proses sengkat di Pileg 2024.

Baca Juga: Sinyal Perindo Berkoalisi dengan Nasdem dan PKS di Pilgub Sulsel, Pilkada Serentak Bisa Mengikut

Dapat melaksanakan penetapan anggota DPRD terpilih paling lambat tiga hari setelah setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabupaten Bulukumba masuk dalam lokus yang saat ini dalam tahap proses rekapitulasi di MK bersama daerah lainnya di Sulsel.

Di Kabupaten Bulukumba, Daerah Pemilihan (Dapil) V (empat) yang meliputi Kecamatan Kajang dan Herlang masuk dalam lokus sengketa MK.

Baca Juga: Peringatan Hardiknas 2024 di Bulukumba: Anggaran Rehabilitasi Sekolah Alami Peningkatan Setiap Tahun

Ketua KPU Bulukumba, Asbar membenarkan penundaan penetapan Anggota DPRD Bulukumba karena masuk dalam lokus sengketa MK.

"Berdasarkan surat dari KPU RI, daerah yang tidak tercantum dapat melakukan penetapan secara serentak pada 2 Mei 2024," terangnya.

Menurut Asbar, kabupaten/kota yang tercantum dalam surat tersebut. Baru akan melakukan penetapan setelah KPU menerima hasil putusan MK.

Baca Juga: Polres Enrekang Kunjungi Rumah Personel yang Tedampak Banjir

"Masih dalam proses (sengeketa) di MK. Kita tunggu surat selanjutnya dari KPU pusat setelah ada putusan MK," tutupnya.

Diketahui, selain Kabupaten Bulukumba. Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Kota Parepare juga harus menunda penetapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X