Kemendagri Batalkan Mutasi Dompu yang Diyakini Sesuai Prosedur, Pemkab Bulukumba Menunggu Jawaban

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 15:27 WIB
ILUSTRASI MUTASI
ILUSTRASI MUTASI

Sulawesinetwork.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan mutasi 30 pejabat eselon II hingga IV Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pembatalan itu dilakukan Bupati Dompu Kader Jaelani setelah menerima surat jawaban dari Kemendagri terkait mutasi yang dianggap melanggar ketentuan yang ada.

Pembatalan mutasi itu karena melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: PT Timah Tbk Menghasilkan Apa Hingga Menyeret Pengusaha Sukses RBS dan Harvey Moies dalam Pusaran Korupsi

Dimana aturan tersebut menetapkan larangan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Iya sudah dibatalkan karena kami ikut prosedur. Ternyata tanggal 22 Maret 2024 itu sudah tidak bisa, sudah masuk enam bulan sebelum penetapan pasangan calon," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Putra, Senin, 1 April 2024.

Gatot Gunawan mengatakan mutasi yang sudah berjalan sembilan hari itu awalnya dianggap benar dan sesuai dengan prosedur yang telah ada.

Baca Juga: Sosok RBS dalam Korupsi Timah Ternyata Pengusaha Sukses yang Pernah Dikaitkan Kasus Besar Lain

Namun setelah mendapatkan berbagai masukan, sehingga dilakukan koordinasi ke Kemendagri untuk mendapatkan petunjuk.

"Karena beda persepsi, karena sudah ada surat dari Kemendagri ya kami ikuti. Untuk 30 pejabat yang sempat dimutasi, kami kembalikan ke jabatan semula," tuturnya.

Sementara didaerah berbeda, mutasi serupa juga dilakukan Pemkab Bulukumba pada tanggal 22 Maret 2024 atau tepat 6 bulan jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Jabatan Kades Disahkan Menjadi 8 Tahun, Tapi Wajib Pahami Poin Penting Ini dalam UU Desa

Hanya saja, pihak BKPSDM Bulukumba meyakini jika mutasi tersebut telah sesuai prosedur dan telah dikoordinasikan dengan Kemendagri dan Bawaslu.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Bulukumba, Irfan Djabbar yang dikonfirmasi menerangkan jika saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Kemendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X