PDI Perjuangan Target 15 Kursi Untuk DPRD Sulsel, Tokoh Pemuda Ini Jadi Andalan di Dapil V Bulukumba Sinjai

photo author
- Senin, 4 Desember 2023 | 13:46 WIB
Mantan Ketua DPD KNPI BUlukumba Akhmad Rivandi (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua DPD KNPI BUlukumba Akhmad Rivandi (Foto: Istimewa)

Sulawesinetwork.com - DPD PDI Perjuangan Sulsel menargetkan 15 kursi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Target 15 kursi partai yang di komandoi Ridwan Andi Wittiri itu meningkat dari capaian pada Pemilu 2019 lalu.

Dimana pada Pemilu 2019 lalu, PDIP berhasil mendudukan 8 kadernya ke DPRD Sulsel dari 11 dapil yang ada.

Baca Juga: Jelang Pemilu dan Nataru, Polres Bulukumba Maksimalkan Kegiatan Patroli

Di 2019 lalu, terdapat tiga dapil yang gagal meraih kursi. Salah satunya di Dapil V yang mencakup Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.

Kini PDI Perjuangan Sulsel punya sejumlah jagoan baru untuk tempur Pemilu 2024. Salah satunya tokoh pemuda Bulukumba, Akhmad Rivandi.

Akhmad Rivandi akan menjadi jagoan PDI Perjuangan di dapil V yang memperebutkan enam kursi di Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Waduh Bocor! Jika Kalah di Pilpres 2024, Capres Prabowo Subianto akan Lakukan Ini

Akhmad Rivandi diklaim akan menjadi penantang yang patut untuk diperhitungkan. Pasalnya, mantan Ketua DPD KPNI Bulukumba itu membawa visi kepemudaan di dapilnya.

Akhmad Rivandi yang akrab disapa Aco itu akan bersaing dengan sejumlah jagoan PDI Perjuangan lainnya.

Adapun caleg yang disiapkan PDI Perjuangan Sulsel di dapil V yakni Muhammad Iqbal Arifin, Al Amin Samsuniang, Anita Maulidia, Muh Rustan AR, dan Siti Nur Ulfa.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Hubungan Jokowi dan Megawati, Begini Pernyataan Istana Soal Sindiran Orde Baru

Secara keseluruhan di 11 dapil, PDI Perjuangan menyiapkan 85 caleg yang telah didaftarkan di KPU.

Mantan Ketua KNPI Kabupaten Bulukumba itu dikenal sebagai sosok ‘Anak Mudayya’ Bulukumba yang gigih dan pekerja tegas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X