Sulawesinetwork.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah menghebohkan masyarakat Indonesia terkait dirinya yang dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Hal itu berlandaskan setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, dan Kantor Kementan pada Kamis 28 September 2023 lalu.
Dari penggeledahan yang telah dilakukan dirumah dinas Mentan SYL tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sekitar 30 miliar dan 12 jenis Senjata Api.
Baca Juga: Lapak Sementara Tidak Cukup, Pedagang Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Pasar Sentral
Sebelumnya juga terjadi penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian, KPK menemukan barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, sejatinya para tersangka dalam kasus ini sudah mengetahui jika dirinya telah menjadi tersangka jauh-jauh hari.
Sebab para tersangka ini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum dilakukan penggeledahan.
"Para tersangka ini kan sudah terima SPDP, jadi sebenarnya mereka sudah tahu sudah jadi tersangka," tandasnya.
Lalu, bagaimana nasib Mentan SYL sekarang usai penggeledahan?
Yah, untuk sampai saat ini, KPK belum memeriksa Syahrul Yasin Limpo.
Walaupun Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah tiba di Indonesia setelah kunjungannya ke Roma.
Namun KPK justru memeriksa pengacara Syahrul Yasin Limpo, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK serta mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Mentan SYL Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Hari Ini. Begini Hasil Pemeriksaan
Mentan SYL Sebut Krisis Pangan Bisa Berdampak pada Permasalahan Pemerintahan dan Politik
Rumah Dinas Menteri Pertanian SYL Digeledah KPK
Soal Rumah Dinas Mentan SYL Digeledah KPK, NasDem Beri Respon Begini
Hasil Penggeledahan Rumah Dinas Mentan SYL, Selain Penemuan Uang Miliaran, Hal Tak Terduga juga ditemukan
Gratifikasi dan TPPU Pasal yang Diterapkan KPK di Kasus Korupsi Kementan