161 Formasi PPPK 2023, Di Era Digitalisasi Pemkab Barru Prioritaskan Tenaga Teknis

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 16:34 WIB
Logo Pemerintah Kabupaten Barru (Barrukab.go.id)
Logo Pemerintah Kabupaten Barru (Barrukab.go.id)

Sulawesinetwork.com - Secara serentak, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru juga membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Hal tersebut merujuk pada pengumuman dengan nomor: 800.1.2.2/1204/BKPDM tentang Seleksi PPPK Jabatan Fungsional, Kesehatan, dan Teknis Lingkup Pemkab Barru tahun 2023.

Baca Juga: Masa Jabatan Berakhir, PPP Puji Ilham Azikin, Demokrat Beri Sinyal Dukungan Pilkada 2024

Kepala BKPSDM Barru Syamsir S.IP mengatakan, Pemkab Barru tahun ini kembali membuka seleksi PPPK 2023.

"Tahun ini berdasarkan usulan yang juga telah dikonsultasikan ke Kemenpan RB formasi PPPK ada sebanyak 161 formasi,"ungkapnya.

Untuk tahun ini formasi yang dibuka terdiri atas tenaga kesehatan 21, Tenaga guru 93 dan juga tenaga teknis sebanyak 47.

Baca Juga: PKB dan Demokrat Bantaeng Beri Sinyal Dukung Ilham Azikin di 2024

Meski guru dan nakes jadi prioritas, Pemkab Barru tetap juga membutuhkan untuk tenaga teknis untuk tahun ini.

"Tahun ini, tenaga teknis lebih diutamakan untuk pranata komputer. Sekarang kan era digitalisasi, ternyata masih sangat terbatas tenaga ahli IT kita, jadi mudah-mudahan ada dukungan dari PPPK baru," papar Syamsir.

Adapun pengusulan PPPK 2023 Pemerintah Kabupaten Barru tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: PKB dan Demokrat Bantaeng Beri Sinyal Dukung Ilham Azikin di 2024

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai 20 September hingga 9 Oktober mendatang. Pendaftaran melalui situs resmi SSCASN https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Untuk melihat secara detail formasi PPPK 2023 Pemkab Barru silahkan klik link dibawah ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X