Mengenal Desa Tokkonan: Masjid Tua Berusia 400 Tahun Hingga Baje' Ba'tan Kuliner Khas Kabupaten Enrekang

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 13:33 WIB
Masjid Tua Desa Wisata Tokkonan Kabupaten Enrekang (Digitaldesa)
Masjid Tua Desa Wisata Tokkonan Kabupaten Enrekang (Digitaldesa)

Sulawesinetwork.com - Sambil menyelam minum air, begitulah kira-kira bunyi pribahasa yang cocok untuk disematkan ketika anda berkunjung ke Desa Tokkonan.

Desa Wisata Tokkonan merupakan salah satu desa wisata yang berada di Kabupaten Enrekang.

Desa wisata ini berjarak 15 Km dari ibukota kabupaten dan 236 Km dari ibukota provinsi.

Baca Juga: Rilis! Segini Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade CPNS 2023. Apakah Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya?

Desa ini memiliki memiliki potensi wisata baik dari alam, budaya, dan religi.

Salah satu objek wisata unggulan dari Desa Wisata Tokkonan adalah Wisata Situs Batu Megalitik Tondon, Wisata Religi Masjid Tua (Langgara') Tondon dengan panorama alam yang indah dari atas bukit Situs Batu Megalitik Tondon yang terletak di Dusun Tondon, Desa Tokkonan.

Masjid ini didirikan oleh Nene' Saimi. Masjid ini dipercaya sebagai bukti penyebaran agama Islam di Bumi Masenrempulu bagian Timur.

Masjid Tua Tondon sudah berdiri selama berabad-abad atau sekitar 400 tahun.

Baca Juga: Sinyal Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Tapi Malah Disindir PDIP

Usia masjid diperkirakan sekitar ratusan tahun dan terbuat dari kayu dan bambu dengan atap ijuk.

Uniknya masjid ini berdiri di atas sebuah batuan andesit sisa peradaban Megalitikum seluas 300 Meter, inilah mengapa disebut sebagai Masjid Tua Situs Batu Megalitik Tondon.

Di lokasi masjid terdapat Batu Dolmen, Batu Lesung, Batu Lumpang, Batu Gores, dan Batu Dakon yang merupakan bukti adanya peradaban megalitikum di masa lampau.

Baca Juga: Cerita Kesuksesan UMKM Berkat Program Bantuan Modal Usaha Bupati Bantaeng Ilham Azikin

Untuk memasuki lokasi masjid/area situs diwajibkan melepaskan alas kaki dan ada beberapa larangan (Pamali), yaitu dilarang menggunakan pakaian berwarna merah dan kuning, dilarang merokok di area masjid/situs, dan bagi wanita yang menstruasi dilarang memasuki lokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Sumber: Kemenparekraf.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X