Resmi! Pemkab Bulukumba Umumkan Formasi PPPK 2023 yang Dibutuhkan, Segini Kuotanya

photo author
- Kamis, 7 September 2023 | 10:07 WIB
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Sulawesinetwork.com - PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan jenis pegawai negeri yang dipekerjakan dengan kontrak kerja selama jangka waktu tertentu.

Seleksi PPPK adalah proses penerimaan calon pegawai PPPK yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah tertentu.

Formasi sendiri adalah jumlah jabatan atau susunan pegawai yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas di suatu kementerian/lembaga, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Pemkab Bulukumba Sebut Persoalan Kemampuan Ekonomi Masyarakat Jadi Penyebab Stunting Terjadi

Diketahui, Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 tidak lama lagi akan dibuka.

Sejumlah daerah sudah mulai mengusulkan kouta yang akan diterima.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba memilih untuk memprioritaskan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, membuka penerimaan calon ASN khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru sebanyak 397 kuota.

Baca Juga: Kota Gaib di Indonesia, Salah Satunya Ada di Sulawesi: Bak Istana Berlapis Emas Murni

Kabid Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, mengatakan, kuota dan formasi disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Tenaga guru memang masing sangat tinggi untuk mendukung peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Butta Panrita Lopi.

Berdasarkan usulan dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, terdapat 1.030.000 formasi untuk CPNS tahun ini.

Baca Juga: Pernah Pimpin Sulsel, Berikut Profil Gubernur dari Masa ke Masa. 4 Diantaranya Didominasi Asal Kabupaten Bone

Dari total formasi yang akan dibuka, 80 persen diperuntukkan bagi formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X