“Pelaku memecahkan kaca jendela dengan batu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong, kemudian masuk melalui jendela dan mengambil sejumlah barang berharga. Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk bermain judi online serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (1/11/2025).
Lebih lanjut, diketahui bahwa DTN alias D merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan sudah tiga kali ditangkap dalam kasus yang sama. Pelaku bahkan pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Bulukumba.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku ini dikenal spesialis rumah kosong. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang pernah dilakukan oleh pelaku,” tutup Iptu Muhammad Ali. (*)