Residivis Spesialis Rumah Kosong di Bulukumba Diringkus! Pecah Kaca Jendela, Curi Emas dan Pompa Air

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 14:36 WIB
Residivis kasus pencurian berhasil ditangkap Resmob Polres Bulukumba.
Residivis kasus pencurian berhasil ditangkap Resmob Polres Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Tim Resmob Polres Bulukumba kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Kali ini, seorang pemuda yang merupakan residivis kasus serupa kembali diamankan oleh Tim Resmob Polres Bulukumba pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Pelaku berinisial DTN alias D (22), warga Jalan S. Parman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, diringkus di sebuah indekos di Jalan Bakti Adiguna, Kelurahan Caile.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muhammad Usman bersama anggotanya.

Baca Juga: 10 Tahun Baru Perbaikan, Bupati Bantaeng Tinjau Langsung Pengaspalan Jalan di Onto

Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi di kompleks BTN Tiara, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.

Korban dalam kejadian ini adalah AN (41), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Kronologis kejadian berdasarkan laporan korban, pelaku masuk ke rumah dengan cara memecahkan kaca jendela bagian depan menggunakan batu, lalu mengambil sejumlah barang berharga di dalam rumah, di antaranya 3 buah cincin emas, 1 gelang emas dengan total berat sekitar 16 gram, 1 tabung gas LPG 3 kilogram, dan 1 mesin pompa air.

Baca Juga: Haji 2026: Masa Tinggal 41 Hari, Segini Biaya Haji per Jemaah

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar puluhan juta rupiah dan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menjual sebagian barang hasil curian. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:

Baca Juga: Ingar Fotografer Dadakan yang Potret-potret Pelari Tanpa Izin, Picu Pro-Kontra Etika Fotografi di Ruang Publik

1 mesin air, 1 tabung gas LPG 3 kg, 1 cincin emas dan 1 gelang emas.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X