“Pelaku memecahkan kaca jendela dengan batu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong, kemudian masuk melalui jendela dan mengambil sejumlah barang berharga. Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk bermain judi online serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (1/11/2025).
Lebih lanjut, diketahui bahwa DTN alias D merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan sudah tiga kali ditangkap dalam kasus yang sama. Pelaku bahkan pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Bulukumba.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku ini dikenal spesialis rumah kosong. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang pernah dilakukan oleh pelaku,” tutup Iptu Muhammad Ali. (*)
Artikel Terkait
Banjir Rendam Jalur Trans Sulawesi Barru: Bupati Andi Ina Turun Langsung Pimpin Penanganan Darurat
Tindak Lanjut Instruksi Bupati: DLH Barru Tinjau Lokasi Tambang Penyebab Banjir di Mallusetasi
Mendagri Tito Minta Pemda Lebih Prioritaskan Anggaran untuk Program Pro Rakyat, Pola Belanja Disorot
Sempat Diprotes Kepala Daerah soal Perbedaan Data di Kemenkeu, Menkeu Purbaya Tagih Laporan Penyerapan
Tim Koordinasi MBG Bukan Gantikan Peran BGN, tapi Dukung Implementasi Program Nasional
4 Tuntutan Guru Madrasah, Kouta ASN dan PPPK Hingga Tunggakan Gaji
Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Sinjai: Perkuat Sinergi TNI–Polri dan Pemerintah Daerah
Masa Jabatan Diperpanjang Jadi Delapan Tahun, Wabup Sahabuddin Harapkan Ini