Ia menegaskan bahwa praktik pungutan dalam bentuk apa pun, terutama yang menyangkut dana hak guru, sangat disayangkan.
“Kalau memang ada unsur pemaksaan, nominal ditentukan, dan tidak jelas peruntukannya, itu jelas melanggar aturan. Kita sangat menyayangkan jika memang benar terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Kata Menkeu Purbaya
Jabbaruddin menambahkan, APSI selama ini fokus pada peningkatan profesionalisme dan pembinaan pengawas sekolah, bukan pada teknis penyaluran dana.
“Kami berharap semua pihak menjaga integritas agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)