Sulawesinetwork.com - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maros terus menjadi sorotan publik.
Sejumlah guru dikabarkan telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait dugaan pemotongan dana tersebut.
Koordinator Pengawas Sekolah se-Kabupaten Maros, Mansyur, S.Pd, mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemotongan seperti yang ramai diberitakan.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Lepas 22 Peserta Kafilah Sulsel untuk Bertanding di STQH Nasional XXVIII
“Saya tidak tahu, tidak pernah mendengar ada pemotongan seperti itu. Saya sebagai pengawas sangat menyayangkan, apalagi itu dana yang menjadi hak guru,” ujar Mansyur saat diwawancarai RRI, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, dana sertifikasi selama ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pihak sekolah atau dinas. Karena itu, kemungkinan adanya penyimpangan secara sistematis dinilai kecil.
“Kalau guru memberi secara pribadi kepada seseorang setelah menerima dana, saya tidak tahu. Tapi kalau dikatakan ini sistematis dan teratur, saya belum pernah mendengar,” jelasnya.
Baca Juga: Barru Perkuat Sinergi Nasional: Bupati Andi Ina Hadiri Rakornas TPAKD di Jakarta
Mansyur menegaskan, apabila benar terdapat pungutan di luar ketentuan, maka harus diproses secara hukum.
“Kalau betul ada yang bermain, itu mencederai dunia pendidikan. Kasihan guru-guru kita, apalagi jika melibatkan oknum sekolah atau pengawas,” tegasnya.
Ia berharap, proses hukum berjalan transparan dan dunia pendidikan di Maros tetap bersih dari praktik yang mencoreng integritas guru.
Baca Juga: Barru Hadiri Rakorbangda Sulawesi, Wabup Abustan Soroti Tantangan Mandatory Spending
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Maros, Dr. Jabbaruddin, yang juga pengawas jenjang SMP, mengaku baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan media.
“Saya baru tahu informasi ini dari media, sekitar tiga atau empat hari lalu. Sebelumnya saya tidak mengetahui adanya laporan ke kejaksaan,” ungkapnya.