Ia menegaskan bahwa praktik pungutan dalam bentuk apa pun, terutama yang menyangkut dana hak guru, sangat disayangkan.
“Kalau memang ada unsur pemaksaan, nominal ditentukan, dan tidak jelas peruntukannya, itu jelas melanggar aturan. Kita sangat menyayangkan jika memang benar terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Ini Kata Menkeu Purbaya
Jabbaruddin menambahkan, APSI selama ini fokus pada peningkatan profesionalisme dan pembinaan pengawas sekolah, bukan pada teknis penyaluran dana.
“Kami berharap semua pihak menjaga integritas agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Bupati Sinjai Buka Program Local Digital Hero 2025: Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital
Anies Baswedan Soroti PHK Massal di Indonesia, Sebut Efek Domino di Banyak Sektor
Soal Fenomena Banyaknya Pekerjaan Informal di Indonesia, Menkeu Purbaya Ungkap Biang Keroknya
Puncak Festival Budaya Pesisir Ma’rimpa Salo di Sinjai, Bupati: Wadah Memperkuat Kearifan Lokal
5.000 Chef Profesional Dilibatkan Demi Suksesnya Program MBG yang Masih Dihantui Masalah Keamanan Pangan
Single Salary PNS Belum Siap DIterapkan, Begini Penjelasan Kemenkeu
Bupati Uji Nurdin Dukung Atlet Sepak Takraw dan Beri Selamat Wabup Sebagai Ketua PSTI Kabupaten Bantaeng