Sulawesinetwork.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mapolres Bulukumba pada Kamis, 31 Juli 2025. Sidak ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) serta meningkatkan standar pelayanan di lingkungan Kepolisian.
Sidak dilakukan bertepatan dengan apel pagi pimpinan. Tim Bidpropam, yang dipimpin oleh Kasubdit Provost AKBP Andi Baso Rahman, memeriksa seluruh personel Polres Bulukumba dan jajaran Polsek.
Dalam arahannya, AKBP Andi Baso Rahman menekankan pentingnya pembinaan internal. "Jika kita sebagai anggota Polri mampu menegakkan disiplin dari dalam atau dari diri sendiri, maka potensi pelanggaran akan dapat ditekan. Dibutuhkan komitmen kuat dari setiap personel," ujarnya.
Baca Juga: Open Turnamen Domino AR Cup 2025 di Bulukumba Berakhir Sukses, Juara Diboyong Pasangan Tuan Rumah!
Pemeriksaan yang dilakukan mencakup kelengkapan administrasi pribadi (KTP, KTA, SIM, STNK, dan surat izin senjata api), sikap, kerapian seragam, hingga pengecekan perangkat komunikasi pribadi.
Empat Personel Positif Narkoba, Kapolres Ambil Tindakan Tegas
Sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan narkoba, sidak juga dirangkaikan dengan tes urine mendadak. Tes ini diawasi langsung oleh personel Provost dan tim Bidokkes Polda Sulsel.
Hasilnya mengejutkan: empat personel Polres Bulukumba dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang. Keempatnya adalah Aiptu S, Aiptu MF, Bripka AM, dan Briptu KH.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, membenarkan temuan ini. "Tes urine ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, baik di tengah masyarakat maupun di internal kepolisian sendiri. Tes semacam ini akan dilakukan secara berkala," tegas AKBP Restu.
Saat ini, keempat anggota tersebut telah diamankan dan berada di bawah pengawasan Propam Polres Bulukumba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Andi Pananrangi menyebutkan mereka telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Baca Juga: Laba Asuransi Jiwa Tembus Rp5,3 T di Kuartal 1 2025, IFG Dorong Transformasi Industri Nasional
"Jika hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba, aturannya sudah jelas, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iptu Andi Pananrangi.
Selain itu, tim Bidpropam juga mengevaluasi standar pelayanan publik di sejumlah unit, seperti ruang pelayanan SKCK, Satpas SIM, dan BPKB. Tujuannya adalah memastikan semua layanan berjalan optimal, bersih, nyaman, dan ramah bagi masyarakat.(*)