Sulawesinetwork.com - Media sosial kembali riuh! Nama Nur Afifah Balqis mendadak jadi topik hangat, membanjiri linimasa dan dijuluki sebagai "koruptor termuda" di Indonesia.
Sosoknya memang tidak asing bagi sebagian orang, terutama mereka yang mengikuti berita kasus korupsi pada awal 2022 lalu.
Lantas, mengapa namanya kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat netizen?
Baca Juga: Sejarah Terukir di Paris: Prabowo Disalami Macron, Duduk Sejajar di Jantung Bastille Day!
Nur Afifah Balqis pertama kali menjadi sorotan publik saat ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022.
Saat itu, usianya masih sangat muda, 24 tahun, lahir pada tahun 1997. Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lain dalam dugaan kasus suap di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Selain di Kaltim, OTT ini juga dilakukan di Jakarta, mengungkap jaringan korupsi yang terstruktur.
Pada saat penangkapan, Nur Afifah Balqis diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Dalam pusaran permufakatan jahat ini, ia diduga memegang peran krusial: menyimpan dan mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara kala itu.
Saat OTT berlangsung, KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp1 miliar dari koper yang dibawa Nur Afifah Balqis.
Tak hanya itu, rekening atas namanya dengan saldo Rp447 juta juga ikut dibekukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Proses hukum kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda.