hukrim

Terkuak! Johnny G. Plate Bakal Diperiksa di Lapas Sukamiskin Terkait Dugaan Korupsi Proyek PDNS

Kamis, 3 Juli 2025 | 13:20 WIB
Kejari Jakarta Pusat Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi Proyek Pusat Data Nasional. (Foto: kejaksaan.go.id )

Sulawesinetwork.com – Kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) semakin melebar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengumumkan bahwa mereka akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin.

Pemeriksaan ini diharapkan bisa mengungkap lebih jauh peran Plate dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga: Terkait Dugaan Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Mulai Periksa Perwakilan Google: Biarkan Penyidik Lakukan Tugasnya

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat, mengungkapkan bahwa penandatanganan surat edaran terkait proyek PDNS yang dilakukan oleh Plate menjadi salah satu alasan kuat pemanggilan ini.

"Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate," jelas Safrianto kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025. "Ada surat edaran yang ditandatangani beliau. Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin.”

Meski demikian, Safrianto belum merinci kapan jadwal pemeriksaan akan dilakukan. Poin-poin spesifik yang akan digali dari mantan Menkominfo ini juga masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Marak Pencurian Ternak di Ujungloe, DPRD Bulukumba Mendesak Pemerintah Segera Temukan Solusi

Saat ini, Kejari Jakarta Pusat masih menantikan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit ini sangat krusial untuk memperkuat berkas penyidikan dan menetapkan jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan.

Penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk potensi pemeriksaan pejabat-pejabat terkait yang berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal.

Baca Juga: Percepatan Pembangunan Bendungan Jenelata Gowa: Sekda Sulsel Pimpin Rapat Koordinasi, Kejati Turun Tangan Atasi Masalah Lahan

"Kebetulan saja periodisasinya itu menteri-menteri, tapi itu pelaksanaannya di bawah kendali Direktorat Jenderalnya atau Dirjennya,” terang Safrianto.

Safrianto menegaskan bahwa proses pendalaman akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

Halaman:

Tags

Terkini