Sulawesinetwork.com - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 memasuki babak baru yang krusial.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 23 Juni 2025, telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tahap II ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini akan segera disidangkan. Kesembilan tersangka yang akan segera menghadapi meja hijau adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.
Baca Juga: Nokia X700 5G Diuji! Apakah Layak Dibeli di 2025?
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa 24 Juni 2025.
Peran Beragam Para Tersangka
Baca Juga: RESMI DILUNCURKAN! Nokia N75 Max 5G Bawa Baterai Jumbo dan Kamera Revolusioner
Para tersangka memiliki peran bervariasi dalam dugaan tindak pidana ini:
- RS (mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga/PPN): Diduga mengondisikan data Material Balance dan bersekongkol dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang.
- EC (eks VP Trading Operation PPN): Diduga menyusun formula base price yang tidak efisien serta memuluskan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pengondisian pemenang tender.
- MK (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN): Diduga terlibat penyimpangan dalam pengadaan impor BBM.
- MKAR dan GRJ (keduanya dari PT Tangki Merak): Diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan storage tanpa prosedur yang benar dan melakukan intervensi langsung terhadap direksi Pertamina untuk penunjukan langsung.
- DW dan AP: Diduga mengondisikan margin fee dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PIS terkait penyediaan kapal.
- SDS dan YF (Dirut PIS): Diduga melakukan pengondisian pengadaan kapal dalam pengangkutan crude oil.
Seluruh tersangka kini akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Baca Juga: Nokia X700 Pro: Andalan Baru di Smartphone Kelas Menengah Atas
Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Pelimpahan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan salah satu perusahaan energi terbesar di Indonesia, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan akuntabel. (*)