Sulawesinetwork.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, di BTN Ukkee, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.
Baca Juga: Waspada Suhu Ekstrem di Arafah: Dirjen PHU Imbau Jemaah Haji Tetap di Tenda
Kedua tersangka berinisial SA (43), warga Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, dan HI (36), warga Desa Bontosunggu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Sabu Milik SA, Diduga Diedarkan Bersama HI
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita lima sachet kecil berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut merupakan milik SA.
Ia juga mengakui bahwa awalnya terdapat tujuh sachet, namun satu sachet telah dijual dan satu lagi telah mereka gunakan.
“SA merupakan pemilik barang haram tersebut, sementara HI turut serta dalam proses penjualan,” jelas AKP Syamsuddin pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga: Jumlah Sultan RI di Forbes 2025 Tembus 33, Ini Posisi Indonesia di Asia Tenggara
Hasil Uji Labfor dan Jerat Hukum
Barang bukti berupa sabu serta sampel urine kedua tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan.