Dalam tangkapan layar tersebut, J secara terang-terangan mengancam korban.
Jika berani membocorkan perbuatan cabulnya, pelaku tak segan mengancam tidak akan memberikan nilai pada mata pelajaran PJOK.
Baca Juga: Momen Haru Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Merasa 'Pulang Kampung' Disambut Hangat Addatuang Sawitto
Ancaman ini bahkan sempat direspon dengan kata "setuju" oleh korban, yang diduga kuat berada dalam kondisi ketakutan dan tertekan.
Kini, J harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatan kejinya.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan menyoroti pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak-anak dari predator seksual, bahkan dari oknum yang seharusnya menjadi pengayom dan pendidik.
Diharapkan, proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih waspada dan melindungi generasi penerus bangsa.(*)