hukrim

Kasus Dokter Residensi Bius RSHS: Polisi Ungkap Dua Korban Baru dengan Modus Serupa, Kemungkinan Korban Lain Mengintai

Sabtu, 12 April 2025 | 08:00 WIB
Priguna Anugerah, PPDS yang Rudapaksa Beberapa Pasien di RSHS. ((x.com/walaweleukeras))

Sulawesinetwork.com - Gelombang kejut kembali menerpa dunia kesehatan Jawa Barat menyusul perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama.

Pihak kepolisian kini mengantongi dua nama korban baru yang mengaku menjadi korban tindakan bejat sang dokter.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, pada Jumat (11/4/2025), mengungkapkan kesamaan pola dan modus operandi yang digunakan Priguna terhadap kedua korban teranyar ini.

Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Ramah Tamah dan Apel Farewell, Tradisi Pergantian Kepemimpinan

Mirisnya, modus yang digunakan identik dengan yang dialami korban sebelumnya, FH, yakni dengan dalih melakukan analisa anestesi dan uji alergi obat bius.

"Modus sama dengan dalih akan melakukan analisa anestesi dan kedua dilakukan uji alergi terhadap obat bius," tegas Kombes Pol Surawan.

Terungkap bahwa aksi pencabulan terhadap dua korban baru ini terjadi di lokasi yang sama, yakni di area Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga: Syafruddin Mualla Lantunkan Ajakan Menggugah: Saudagar Bugis-Makassar, Pulanglah Bawa Investasi!

Kedua korban diketahui merupakan pasien RSHS dengan usia 21 dan 31 tahun, dengan waktu kejadian yang berbeda, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025.

Kabar mengenai adanya korban tambahan ini pertama kali mencuat sehari sebelumnya, Kamis (10/4/2025), di mana Kombes Pol Surawan mengindikasikan adanya dua korban lain selain FH yang telah melapor.

Pihak kepolisian telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum salah satu korban tambahan tersebut.

Baca Juga: Penghormatan Terakhir! Titiek Puspa Dimakamkan di Area Makam Pahlawan, Dwi Andhika: Eyang Layak di Sini

Meskipun laporan resmi belum dibuat, koordinasi intensif terus dilakukan untuk memastikan langkah hukum selanjutnya pasca libur Lebaran.

"Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya," imbuh Surawan.

Halaman:

Tags

Terkini