Pencabutan STR secara permanen ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan.
Lebih lanjut, Kemenkes juga meminta pertanggungjawaban dari institusi pendidikan tempat Priguna menimba ilmu.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Soroti Harga Gabah, Panggil Bulog dan Dinas Terkait
Universitas Padjadjaran, khususnya Program Studi Anestesiologi, diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan sistem pengawasan dalam masa penghentian sementara selama satu bulan ke depan.
"Tata kelola dan pengawasan ke depan (diperbaiki)," ujar Aji, menekankan pentingnya perbaikan sistem untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kasus dokter PPDS predator ini menjadi tamparan keras bagi citra dunia kedokteran Indonesia.
Baca Juga: Rapat Bamus DPRD Bulukumba Bahas Jadwal Perjalanan Dinas Alat Kelengkapan
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh institusi pendidikan dan layanan kesehatan di Tanah Air untuk memperketat pengawasan dan menanamkan nilai-nilai integritas yang kuat kepada para calon dan tenaga medis.
Kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter yang selama ini dijunjung tinggi diharapkan dapat pulih seiring dengan upaya pembersihan oknum-oknum yang mencoreng nama baik korps.
Kejadian ini menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa kekuasaan dan kepercayaan yang diberikan kepada tenaga medis tidak boleh disalahgunakan.
Keadilan bagi korban dan pembenahan sistem pengawasan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak akan pernah terulang lagi.(*)