Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan tercoreng oleh tindakan oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pertolongan.
Diharapkan pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya yang tengah dirundung duka.(*)