Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan tercoreng oleh tindakan oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pertolongan.
Diharapkan pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya yang tengah dirundung duka.(*)
Artikel Terkait
Ironis! Seorang Kakek di Tana Toraja Cabuli Anak Dibawa Umur
Biadab! Pemilik Warung Coto di Makassar Perkosa Anak Penyandang Disabilitas Hingga Hamil Empat Bulan
Heboh, Tersangka Kasus Pemerkosaan Bakar Sel Tahanan Polsek Gantarang Kabupaten Bulukumba
Viral. Seorang Gadis Cantik Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan oleh Oknum Sopir Panter
Dicekoki Miras oleh Temannya, Gadis 13 Tahun di Gorotalo Jadi Korban Pemerkosaan
Gempar! Oknum Guru SD Diduga Cabuli 24 Siswi, Terancam Hukuman 15 Tahun
Anggota DPRD Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan, Dipolisikan dan Kini Berstatus Tersangka
Mario Dandy Satrio Kembali ke Meja Hijau, Berupaya Ringankan Dakwaan Pencabulan Anak
Terungkap! Identitas Peserta PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS: Spesialis Anestesi Ditahan Polisi
Dirut RSHS Bandung Geram: PPDS Anestesi Diduga Perkosa Keluarga Pasien Punya 'Otak Kriminal', Bukan Belajar!