Korban kemudian dibawa ke ruangan bernomor 711 pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Di ruangan tertutup itu, tersangka diduga memaksa korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepaskan seluruh pakaian yang dikenakannya.
Setelah itu, Priguna diduga melakukan pembiusan dengan menyuntikkan cairan ke dalam selang infus korban, yang mengakibatkan FH kehilangan kesadaran dan menjadi korban pelecehan seksual.
Kasus ini telah menjadi perhatian nasional, memicu gelombang kemarahan dan tuntutan agar sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia dievaluasi secara menyeluruh.
Masyarakat mendesak adanya perbaikan signifikan dalam hal etika, pengawasan yang lebih ketat, serta perlindungan maksimal bagi pasien dan keluarga pasien, terutama di lingkungan rumah sakit pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan terpercaya.
Langkah tegas Kemenkes ini diharapkan menjadi awal dari perubahan yang lebih baik demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.(*)