Tersangka dengan dalih pemeriksaan darah untuk keperluan transfusi, membawa FA ke sebuah ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC.
Di sanalah, dugaan kekerasan seksual terjadi. Korban diduga disuntikkan cairan misterius hingga tak sadarkan diri dan menjadi bulan-bulanan nafsu bejat pelaku.
Penyidik kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang diyakini kuat kaitannya dengan tindak pidana ini.
Barang bukti tersebut meliputi kondom, jarum suntik, cairan bening yang belum diketahui jenisnya, serta perangkat infus.
Selain itu, tim forensik juga tengah melakukan pemeriksaan DNA terhadap sperma yang ditemukan pada tubuh korban dan alat kontrasepsi yang diamankan.
Baca Juga: Australia Gigit Jari! Larang Daging Babi AS, Langsung Dihantam Tarif Resiprokal Trump 10%
Atas perbuatan kejinya, Priguna kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Jawa Barat tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tindakan pelaku untuk segera melapor, demi mencegah terulangnya tragedi serupa dan memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia medis dan menuntut adanya evaluasi serta pengawasan yang lebih ketat terhadap calon dan tenaga kesehatan.(*)