Sulawesinetwork.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Priguna Anugerah Putra (PAP), dokter anestesi yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan profesional atas perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien yang terjadi di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.
Modus yang digunakan pelaku diduga adalah dengan dalih pemeriksaan darah.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. PAP.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat dan tegas terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh pelaku.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP,” tegas Aji Muhawarman dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu malam (9/4/2025).
Pencabutan STR ini akan berimplikasi langsung pada Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki oleh dr. PAP.
Dengan dicabutnya STR, maka SIP pelaku secara otomatis menjadi tidak berlaku, sehingga ia tidak lagi memiliki izin untuk menjalankan praktik kedokteran.
Baca Juga: Drama Bantuan Persalinan Lisa Mariana: Ayu Aulia Bongkar Dirinya yang Memohon ke Ridwan Kamil!
“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” imbuh Aji.
Kemenkes menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang dialami oleh keluarga pasien.