hukrim

Vonis Kontroversial! Penembak Bos Rental Bebas dari Ganti Rugi, Keluarga Korban Kecewa

Rabu, 26 Maret 2025 | 02:22 WIB
Foto ilustrasi penembakan. (Unsplash/Aleijo Reinoso)

Sulawesinetwork.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman.

Tiga oknum TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut, dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi kepada keluarga korban.

Putusan ini tentu menuai kontroversi dan kekecewaan, terutama dari pihak keluarga korban.

Baca Juga: SKCK: Momok Bagi Mantan Napi, Beban atau Kebutuhan?

Majelis hakim Pengadilan Militer beralasan bahwa kondisi finansial ketiga terdakwa tidak memungkinkan untuk membayar ganti rugi yang mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, TNI AL dikabarkan telah memberikan santunan kepada keluarga korban, masing-masing sebesar Rp100 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp35 juta untuk keluarga Ramli, korban luka tembak.

Sebelumnya, oditur militer menuntut ganti rugi yang cukup besar dari para terdakwa.

Baca Juga: KUA Bulukumpa Resmi Tutup Ballasaraja Ramadhan Festival, Diharap Menjadi Agenda Rutin Setiap Tahunnya

Bambang dituntut membayar Rp209 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.

Akbar dituntut Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Sementara Rafsin dituntut Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026! Politisi PKS Bulukumba Yakin Timnas Indonesia Taklukkan Bahrain 1-0

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain. Mereka menilai bahwa kondisi finansial para terdakwa tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Selain itu, santunan yang telah diberikan TNI AL dianggap sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap keluarga korban.

Halaman:

Tags

Terkini