Meskipun bebas dari ganti rugi, ketiga terdakwa tetap menerima hukuman berat atas perbuatan mereka.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, sementara Rafsin divonis 4 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari dinas TNI AL.
Baca Juga: Nokia 8 Pro Akan Hadir dengan Prosesor Canggih, Kamera 64MP ZEISS!
Hukuman ini tentu menjadi bentuk keadilan bagi keluarga korban. Namun, keputusan untuk membebaskan mereka dari ganti rugi menimbulkan pertanyaan tentang rasa keadilan dan tanggung jawab para pelaku.
Putusan ini tentu menjadi perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa hukuman penjara dan pemecatan sudah cukup sebagai bentuk keadilan.
Namun, di sisi lain, banyak yang merasa bahwa ganti rugi juga merupakan hak keluarga korban dan bentuk tanggung jawab para pelaku.(*)
Artikel Terkait
Penembakan Massal Terjadi Saat Acara Wisuda Siswa SMA, 2 Orang Tewas Tertembak
Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Mengutuk Keras Penembakan Seorang Advokat di Bone
Selidiki Kasus Penembakan Maut di Lappariaja, Kapolres Bone: Akan Tuntaskan Hingga Akar
Menyoal Penembakan 5 WNI di Malaysia, Presiden Prabowo Wanti-wanti untuk Tidak Masuk Negara Asing dengan Jalur Ilegal
Update Kondisi Terbaru Korban Penembakan WNI di Malaysia, Kemenlu Ungkap Satu Orang Masih Belum Teridentifikasi
Perbedaan Sudut Pandang Melihat Kasus Penembakan WNI di Malaysia, PM Anwar Ibrahim Berharap Tak Berpengaruh pada Hubungan dengan Indonesia
Korban Peluru Panas Aparat Malaysia Bertambah, Satu Orang Korban Penembakan 5 WNI yang Sempat Koma Meninggal Dunia
Berkaca dari Pola Sebelumnya, Mendagri Malaysia Klaim Potensi Penyelidikan Tentang Penyelundupan Narkoba atau Senjata Terkait Penembakan 5 WNI
Mendagri Malaysia Klaim Kemungkinan Penyidikan Penyelundupan Narkoba dan Senjata Terkait Penembakan 5 WNI
Otoritas Malaysia Selesaikan Identifikasi Biometrik, Korban Meninggal Dunia dalam Kasus Penembakan 5 WNI Terungkap Berasal dari Sumatera Utara