Meskipun bebas dari ganti rugi, ketiga terdakwa tetap menerima hukuman berat atas perbuatan mereka.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, sementara Rafsin divonis 4 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari dinas TNI AL.
Baca Juga: Nokia 8 Pro Akan Hadir dengan Prosesor Canggih, Kamera 64MP ZEISS!
Hukuman ini tentu menjadi bentuk keadilan bagi keluarga korban. Namun, keputusan untuk membebaskan mereka dari ganti rugi menimbulkan pertanyaan tentang rasa keadilan dan tanggung jawab para pelaku.
Putusan ini tentu menjadi perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa hukuman penjara dan pemecatan sudah cukup sebagai bentuk keadilan.
Namun, di sisi lain, banyak yang merasa bahwa ganti rugi juga merupakan hak keluarga korban dan bentuk tanggung jawab para pelaku.(*)