Vonis Kontroversial! Penembak Bos Rental Bebas dari Ganti Rugi, Keluarga Korban Kecewa

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 02:22 WIB
Foto ilustrasi penembakan. (Unsplash/Aleijo Reinoso)
Foto ilustrasi penembakan. (Unsplash/Aleijo Reinoso)

Meskipun bebas dari ganti rugi, ketiga terdakwa tetap menerima hukuman berat atas perbuatan mereka.

Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, sementara Rafsin divonis 4 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari dinas TNI AL.

Baca Juga: Nokia 8 Pro Akan Hadir dengan Prosesor Canggih, Kamera 64MP ZEISS!

Hukuman ini tentu menjadi bentuk keadilan bagi keluarga korban. Namun, keputusan untuk membebaskan mereka dari ganti rugi menimbulkan pertanyaan tentang rasa keadilan dan tanggung jawab para pelaku.

Putusan ini tentu menjadi perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa hukuman penjara dan pemecatan sudah cukup sebagai bentuk keadilan.

Namun, di sisi lain, banyak yang merasa bahwa ganti rugi juga merupakan hak keluarga korban dan bentuk tanggung jawab para pelaku.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X