hukrim

Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Terancam PTDH, Kompolnas Awasi Ketat

Senin, 17 Maret 2025 | 19:50 WIB
Tersangka kasus dugaan asusila mantan Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma saat konferensi pers Divisi Humas Polri. (Dok. Polri RI)

Sulawesinetwork.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, digelar hari ini, Senin, 17 Maret 2025, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena Fajar terjerat kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa.

Fajar, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Baca Juga: Dengarkan Masukan, Prabowo Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025, PPPK Oktober

Kasus ini mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mencoreng citra kepolisian.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau langsung jalannya sidang etik ini. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi konstruksi peristiwa pelanggaran untuk mengetahui apakah Fajar terlibat dalam jaringan kejahatan yang lebih luas.

"Ini penting dalam konteks bagaimana membuat terangnya peristiwa dan ini akan menjadi satu fundamen juga penting dalam konteks tindak pidananya," ujar Anam.

Baca Juga: Poin Krusial dalam Revisi UU TNI: Dari Usia Pensiun hingga Prajurit di Kementerian-Lembaga

Anam menegaskan bahwa Fajar terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

"Apalagi kemarin Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," tegasnya.

Kompolnas menyoroti pentingnya konstruksi perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan Fajar dalam jaringan kejahatan.

Baca Juga: Sempat Tertunda, MenPAN RB Pastikan Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat Tahun Ini

"Apakah ini orang yang berkomplot ataukah ini bagian dari jaringan internasional ataukah ini jaringan di level lokal sana," jelas Anam.

Masyarakat berharap sidang etik ini berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

Halaman:

Tags

Terkini