"Sikapnya yang menghilang ini makin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan," ujar Alif Abudrrahman, pengacara DJP.
Baca Juga: Hadiri Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia, KAI Sampaikan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025
Pada 5 Maret 2025, DJP melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT, menjerat Brigadir AK dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Setelah laporan dibuat, DJP mengalami intimidasi dari pihak-pihak yang tidak ingin kasus ini berlanjut.
Baca Juga: Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti
"Klien kami mendapat intervensi verbal, meski belum ada kekerasan fisik. Intimidasi ini diduga bertujuan agar kasus tidak diproses lebih lanjut," ungkap Amal, kuasa hukum DJP. Untuk keamanannya, DJP telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jawa Tengah untuk transparan dalam mengungkap kasus ini.
"Kami berharap Polda Jateng bersikap terbuka, baik dalam aspek pidana maupun etik. Kasus ini terlalu tragis untuk ditutupi," tegas Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
IPW juga meminta agar Brigadir AK menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui motif di balik dugaan pembunuhan ini.
Hingga kini, motif masih menjadi misteri, namun dugaan kuat mengarah pada hubungan gelap antara Brigadir AK dan DJP.
Fakta Baru: Hasil Hubungan Gelap
Baca Juga: Polisi Temukan Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran di Pasar Sentral Bulukumba
Terungkap fakta bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan DJP.