Sulawesinetwork.com - Dunia maya digegerkan dengan kasus dugaan pembunuhan bayi berusia 2 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Brigadir AK, seorang anggota Direktorat Keamanan dan Intelijen (Dit Intelkam) Polda Jateng.
Kasus ini sontak menuai kecaman publik, terutama karena pelaku merupakan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
Tragedi ini bermula pada Minggu (2/3/2025) di Semarang. Ibu korban, DJP, melaporkan bahwa ia menitipkan bayinya, NA, kepada suaminya, Brigadir AK, di dalam mobil saat ia pergi berbelanja.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil: Ada Bukti dan Keterangan Saksi!
Namun, saat kembali, DJP mendapati kondisi NA yang tidak wajar.
"Kejadian pada Minggu tanggal 2 Maret 2025, saat anak atas nama NA dititipkan pelapor saudari DJP di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.
DJP segera membawa NA ke rumah sakit, namun nyawa bayi malang itu tidak tertolong.
Baca Juga: Audiensi dengan PAPPRI Sulsel, Fatmawati Rusdi: Kita Harus Bangga dengan Musik Lokal
"Selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," tambah Kombes Pol. Artanto.
Lalu, siapakah Brigadir AK? Ia adalah anggota Dit Intelkam Polda Jateng yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, ia justru diduga melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, RK: Kami Sangat Kooperatif!
Polda Jateng telah mengamankan Brigadir AK dan tengah melakukan penyelidikan intensif.
Proses hukum pun tengah berjalan, baik secara internal melalui Propam maupun secara pidana.