Pihak KPK, melalui dua pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Saksi Kunci Kasus Korupsi Bank BJB Terungkap?
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini telah diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Setyo, penentuan tersangka dan tindak lanjut lainnya akan menjadi kewenangan penuh penyidik.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan dan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.***