Pihak KPK, melalui dua pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Saksi Kunci Kasus Korupsi Bank BJB Terungkap?
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini telah diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Setyo, penentuan tersangka dan tindak lanjut lainnya akan menjadi kewenangan penuh penyidik.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan dan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.***
Artikel Terkait
Ramadan Tiba, Menu Makan Bergizi Gratis Berubah: Tak Lagi Nasi, Demi Cegah Makanan Basi!
Wadah UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Gelar Ramadan Fest 2025 Andalan Hati
Pecah, Peserta Buka Puasa Bersama IKA Unhas – Himpuni di Kediaman Mentan Amran Lebih dari 1000 Orang
Anhar Sakti Bantah Keributan Istrinya Berkaitan dengan Dirinya, Pernyataan Ketua Hanura Dipertanyakan
Jakarta Bergejolak: Ribuan CASN dan PPPK Tuntut Pencabutan Surat Edaran Penundaan Pengangkatan
Minyakita 'Disunat': Antara Kecurangan Produsen dan Tekanan Biaya Produksi
Perang Reviewer Makanan: Buntut Bika Ambon, Nicky Tirta Gratiskan Endorse UMKM, Tasyi Athasyia Lapor Polisi
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Saksi Kunci Kasus Korupsi Bank BJB Terungkap?
Drama Sarapan Gratis Jakarta: Izin Sempat Ditarik, Pramono Anung Kini Siap 'Merapat' ke BGN!
Heboh! Gudang Pemalsuan MinyaKita Omset Ratusan Juta Perbulan Ditemukan, 400 Bungkus Siap Edar Disita