"Yang memberi izin ini siapa?" tanya Dedi Mulyadi, seolah menyiratkan adanya kejanggalan dalam proses perizinan.
Keterlibatan Ade Yasin dalam proyek EAL menambah beban masalah yang harus dihadapi.
Selain kasus korupsi yang menjeratnya, ia juga harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek yang ia izinkan.
Baca Juga: Mega Korupsi Mengintai PLN: Proyek PLTU Mangkrak, Negara Rugi Triliunan!
Penyegelan EAL dan terkuaknya peran Ade Yasin dalam perizinan proyek ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada praktik korupsi atau mengizinkan dalam memberikan izin?
Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini. Evaluasi menyeluruh terhadap izin EAL harus dilakukan, dan pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.(*)