Dengan nada lantang, Ari Yusuf Amir menuntut agar pengadilan segera membebaskan Tom Lembong dan memulihkan nama baiknya.
"Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum," tandasnya.
Sidang perdana ini membuka babak baru dalam kasus impor gula yang telah lama menjadi sorotan publik. Publik pun menanti, apakah pengadilan akan mengabulkan tuntutan tim kuasa hukum Tom Lembong, ataukah proses hukum akan terus berlanjut dengan segala kontroversinya.(*)