hukrim

Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi

Jumat, 7 Maret 2025 | 07:20 WIB
Potret mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Baca Juga: Dihadiri Ketua dan Anggota DPRD, Gemuruh Kentongan Bambu Buka Collaborative Fest Ramadhan 2025 di Bulukumba

Tindakan tersebut dinilai jaksa dilakukan eks Mendag RI itu tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar kementerian dan lampiran rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut jaksa, 8 perusahaan itu telah mengimpor 200.000 ton GKM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp193 miliar.

Sementara itu, untuk menjaga pemenuhan stok dan pengendalian harga, yang diimpor adalah gula kristal putih dengan membayar PDRI sebesar Rp290 miliar.

Baca Juga: Mensos Gus Ipul Datangi Pengungsian Korban Banjir di Jakarta Timur, Sampaikan Titipan Salam dari Prabowo dan Janji akan Bantu Rumah yang Jebol

"Mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI, yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp97.043.970.361," sebut jaksa.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Baca Juga: Jeritan Sahabat: Nikita Mirzani Ditahan, Benarkah Tumbal Politik di Tengah Badai Korupsi?

Di antara pihak yang diperkaya adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, sebesar Rp 144.113.226.287,05.

"Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI," tandas jaksa.(*)

Halaman:

Tags

Terkini