hukrim

Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina Itu Hanya pada 2023, Ini Rinciannya

Jumat, 28 Februari 2025 | 09:05 WIB
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga. (Promedia)

2. Manipulasi Pengadaan BBM

Minyak Ron 90 atau yang memiliki kualitas lebih rendah diimpor lalu dioplos di Depo untuk dijual sebagai Ron 92.

Dalam proses ini, Pertamina Patraniaga tetap membayar harga Ron 92 meskipun bahan bakar yang digunakan sebenarnya adalah Ron 90 atau lebih rendah.

Baca Juga: Setelah Makassar, Kini KONI Maros Diselidiki Kejari atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah, Daerah Lain?

Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, Kejagung juga menggeledah rumah salah satu tersangka, Dimas Hasaspati, dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah dengan total sekitar Rp 400 juta.

Kerugian Negara Berpotensi Lebih Besar

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Disorot Lagi: Temuan Buah Basi dan Evaluasi Minim

Angka Rp193,7 triliun yang diungkap Kejaksaan Agung merupakan estimasi kerugian negara hanya untuk tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa angka ini masih bersifat sementara dan bisa lebih besar lagi.

"Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, berarti bisa dihitung kemungkinan lebih," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.

Baca Juga: Ramadan 1446 Hijriah: Waktu yang Tepat untuk Hijrah, Ini Amalan yang Bisa Kamu Mulai!

Jika estimasi kerugian negara setiap tahun mencapai Rp193,7 triliun, maka dalam rentang 2018-2023 totalnya bisa mencapai sekitar Rp968,5 triliun.

Harli menyebutkan bahwa Kejagung masih berfokus menghitung total kerugian negara selama lima tahun terakhir terkait kasus mega korupsi ini.

Rincian Kerugian Negara

Halaman:

Tags

Terkini