"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.
"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Baca Juga: Ramadan 1446 Hijriah: Waktu yang Tepat untuk Hijrah, Ini Amalan yang Bisa Kamu Mulai!
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi minyak mentah itu mengakibatkan adanya kerugian negara senilai Rp139,7 triliun.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," tegas Qohar.
Berdasarkan siaran pers Kejagung pada Rabu, 26 Februari 2025, kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen, yaitu:
Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi Nokia Eve Max 5G dengan Smartphone Flagship Lainnya
1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun
2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun
3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun
5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun
Sebelum skandal impor minyak mentah PT Pertamina menuai sorotan publik, pernah terjadi kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang juga tidak kalah fantastis.
Baca Juga: Sambut Ramadan 2025: 10 Ide Menu Takjil Istimewa untuk Keluarga Tercinta
Skandal Korupsi PT Timah: Rp300 Triliun
Pada 13 Februari 2025, persidangan kasus skandal dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.