hukrim

Disindir Otto Hasibuan Soal Kisruh yang Membuat Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Minta Maaf

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:45 WIB
Razman Arif Nasution akhirnya mengaku bersalah setelah disindir Otto Hasibuan soal kode etik. (kolase instagram.com/profottohasibuan dan razmannasution71)

Sulawesinetwork.com - Karier pengacara Razman Nasution kini berada di ujung tanduk setelah insiden kericuhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Insiden tersebut terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dan Hotman Paris pada 6 Februari 2025.

Sebagai imbas dari kejadian tersebut, Razman dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tetap oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Baca Juga: Cek Kesehatan Selesai, Andi Utta-Edy Manaf Siap Dilantik Presiden Prabowo Subianto

Selain itu, Mahkamah Agung juga membekukan berita acara sumpah advokatnya, yang menjadi langkah tegas terhadap tindakan yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.

Permintaan Maaf Razman Nasution

Usai menghadiri sidang etik yang berlangsung lebih dari tiga jam di DPN Peradi Bersatu, Razman akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.

Baca Juga: Dinyatakan Sehat, Uji-Sah Siap Ikuti Cek Kesehatan Sebagai Persiapan Pelantikan Kepala Daerah

Dalam wawancara dengan YouTube SelebTube TV, ia menunjukkan sikap menerima atas keputusan yang telah diambil terhadapnya.

"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," ujar Razman, seperti dikutip dari Tribunnews pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Ia juga mengakui bahwa sebagai manusia, dirinya tidak terlepas dari kesalahan. "Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Bantaeng Beri Penghargaan untuk 50 ASN Purnabakti dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Sebagai bagian dari konsekuensi yang harus diterima, Razman diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada beberapa lembaga, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung, serta Ketua Majelis dan anggota majelis hakim.

Dengan langkah ini, ia berharap dapat memperbaiki citranya dan memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan profesinya sebagai advokat.

Halaman:

Tags

Terkini