hukrim

Kejari Tambah Tersangka Dugaan Korupsi Batu Massong Bantaeng, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:12 WIB
Ilustrasi uang korupsi. (UNSPLASH)

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menetapkan tersangka kasus korupsi irigasi perpipaan Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng.

Penetapan tersangka penggunaan anggara tahun 2024 itu diumumkan langsung Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi, Kamis, 19 Desember 2024 lalu.

Tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Direkrut CV Cipta Prasetia berinisial AM. Ia menjadi pelaksana pekerjaan proyek tersebut.

Baca Juga: Prabowo Berhentikan Prof Zudan Jadi Pj Gubernur Sulsel, Ditunjuk Jadi Kepala BKN

Satria Abdi menerangkan kronologi kasus pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Bantaeng (PAGU) sebesar Rp. 2.5 miliar.

Alokasi anggaran tersebut bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024

"Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya,” kata Satria Abdi.

Akan tetap dari hasil pengerjaan tersebut terjadi kerusakan pada pengerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013

Dimana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesiikasi pipa yang terpasang berbeda dari spesifikasi kontrak.

Baca Juga: Uang Palsu UIN Alauddin Libatkan Dua Pegawai Bank BUMN, Ini Aktor Utamanya

Hal itu juga dikuatkan dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negera atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong.

"Dari hasil uadit diperoleh hasil perhitungan kerugian keangan negara sebesar Rp.2,2 miliar lebih.

Halaman:

Tags

Terkini