hukrim

98 Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Ada Mata Uang Korea-Vietnam

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:09 WIB
ILUSTRASI Barang bukti uang palsu sebanyak 98 disita Polres Gowa. (dok. Istimewa/Polres Gowa)

Dia pun mengakui bahwa alat bukti yang disita tersebut cukup menarik karena bernilai tinggi. Menurutnya, kedua alat bukti yang disita juga perlu penjelasan lebih lanjut dari pihak BI.

Baca Juga: Segini Upah yang Diterima Pencetak Uang Palsu, Kapus UIN Alauddin Makassar Pengendali

"Nah ini ada yang menarik juga, nanti perlu kita minta penjelasan Kepala perwakilan BI apakah (betul atau tidak)," katanya.

Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," katanya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini