Dia pun mengakui bahwa alat bukti yang disita tersebut cukup menarik karena bernilai tinggi. Menurutnya, kedua alat bukti yang disita juga perlu penjelasan lebih lanjut dari pihak BI.
Baca Juga: Segini Upah yang Diterima Pencetak Uang Palsu, Kapus UIN Alauddin Makassar Pengendali
"Nah ini ada yang menarik juga, nanti perlu kita minta penjelasan Kepala perwakilan BI apakah (betul atau tidak)," katanya.
Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," katanya. (*)