Dia pun mengakui bahwa alat bukti yang disita tersebut cukup menarik karena bernilai tinggi. Menurutnya, kedua alat bukti yang disita juga perlu penjelasan lebih lanjut dari pihak BI.
Baca Juga: Segini Upah yang Diterima Pencetak Uang Palsu, Kapus UIN Alauddin Makassar Pengendali
"Nah ini ada yang menarik juga, nanti perlu kita minta penjelasan Kepala perwakilan BI apakah (betul atau tidak)," katanya.
Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," katanya. (*)
Artikel Terkait
Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Jadi Tempat Produksi Uang Palsu, Rektor Bilang Begini
Usai Amankan Sosok Ini, Pelaku Utama Pencetak Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Dikejar
Amran Sulaiman Laporkan Pungli Alat Pertanian Disejumlah Daerah, Jaksa Agung Siap Selidiki
2 Pelaku Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Berstatus ASN, 9 Tersangka Ditahan
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Uang Palsu Ditemukan di Kampus UIN Alauddin
Karier Politik Jokowi Bersama PDIP, dari Wali Kota yang Rajin Blusukan hingga Hubungan Retak Gegara Dukung Putra Sulungnya
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR, Begini Respon Gubernur Bank Indonesia
Perusak Baliho di Pilkada Sulsel Divonis 3 Bulan Bui-Denda Rp 1 Juta