hukrim

Dugaan Kasus Suap Dana Hibah APBD, KPK Umumkan 21 Nama yang Dilarang Keluar Negeri

Rabu, 31 Juli 2024 | 12:25 WIB
(Ilustrasi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus suap pengurusan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. (1ST)

Menurut Tessa, dari 21 tersangka tersebut, empat merupakan penerima dan 17 lainnya pemberi suap.

Empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 adalah pihak swasta dan dua lainnya juga penyelenggara negara.

Baca Juga: Tepis Stigma Resale Value BMW Bekas, Ini Kata BMW Astra Used Car

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," tambahnya.***

Halaman:

Tags

Terkini