6. MA membebanan kepada H Muhammad Sabir untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Saat ini H Muhammad Sabir telah diamankan oleh Kejari Bulukumba untuk menjalankan putusan kasasi MA.
Diketahui, H Muhammad Sabir telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 27 September 2021.
Atas putusan tersebut, JPU Kejari Bulukumba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena mayini terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal yang merugikan negara.
H Muhammad Sabir sendiri didudukan sebagai terdakwa atas dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT pada Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba tahun anggaran 2012 silam.
H Muhammad Sabir dijadikan tersangka bersama dengan H Arifuddin yang juga telah menjalani penahanan berdasarkan hasil putusan kasasi MA.(*)