Dalam penetapan tersebut terungkap bahwa penyerahan uang dari SYL kepada Firli bukan hanya dilakukan sekali saja, melaikan beberapa kali dilakukan.
Firli diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi atas penanganan dugaan korupsi di Kementan tahun 2021.
Sebelumnya juga, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementan.(*)